Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada dua orang lainnya, yakni Rico Dian Sari dari pihak pengusaha dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), Jhoni Wijaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dilakukan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6).
Ridwan, Lili, dan Rico diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara pemberian fee diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT SMS.
Pemberian fee proyek tersebut diduga terkait dengan lelang yang dimenangkan PT Statika Mitra Sarana di provinsi Bengkulu. PT SMS memenangkan dua proyek di provinsi Bengkulu. Diduga Jhoni melakukan komitmen dengan Ridwan sebesar 10 persen per proyek.
Dua proyek itu di antaranya, Proyek pembangunan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar. Dan proyek pembangunan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong senilai proyek Rp 16 miliar.
Keempat tersangka itu terjaring operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di dua tempat di Bengkulu, kemarin. Penangkapan di lakukan di rumah gubernur juga kantor PT Statika Mitra Sarana. Selain keempat tersangka, KPK sebelumnya juga mengamankan Haris, Staf Rico. Namun Haris tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
[ian]
BERITA TERKAIT: