Humphrey: Mahdiana Pernah Konsultasi Soal Perlakuan Tak Wajar Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 20 Juni 2017, 19:28 WIB
Humphrey: Mahdiana Pernah Konsultasi Soal Perlakuan Tak Wajar Penyidik KPK
Humphrey Djemat/net
rmol news logo Advokat senior, Humphrey Djemat, mengaku pernah menerima permintaan saran hukum dari Mahdiana, istri dari Djoko Susilo yang merupakan terpidana kasus pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri dan pencucian uang.

"Memang benar, Ibu Mahdiana pernah konsultasi dengan saya pada waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya oleh KPK berkaitan Simulator," kata Humphrey kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Selasa, 20/6).

Surat Mahdiana bertanggal 28 Februari 2013, yang ditujukan ke Abraham Samad (Ketua KPK saat itu), bocor di tengah pro kontra kinerja KPK.

Surat itu berisi permohonan perlindungan hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penyidikan sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka Djoko Susilo. (Baca: Mahdiana: Biaya Hidup Saya Bersama Anak-anak Dan Uang Receh Ikut Disita KPK)

Namun, berkaitan dengan surat itu, Humphrey menegaskan yang paling mengetahuinya adalah Mahdiana sendiri.

"Karena beliau yang kirimkan sendiri," tegasnya.

Humphrey menekankan, dirinya bukan sebagai kuasa hukum dari Mahdiana pada saat itu karena istri dari Djoko Susilo tersebut masih berstatus saksi di KPK.

"Tapi yang bersangkutan meminta konsultasi. Memang Ibu Mahdiana pernah ceritakan perlakuan pemeriksaan tidak wajar terhadap dirinya. Mengenai surat yang dikirimkan itu, harap dikonfirmasi langsung ke Ibu Mahdiana," jelasnya.

Yang pasti, menurut Humphrey, kalau benar Mahdiana pernah memberikan surat protes ke pimpinan KPK atas perlakukan tak wajar maka surat itu sampai sekarang masih tercatat dan terdokumentasi di KPK.

"Yang pasti dia pernah ceritakan kejadian itu, seperti di dalam surat itu," tutup Humphrey. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA