Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan TGPF itu bertujuan untuk mendorong pengungkapan dan penyelesaian kasus Novel Baswedan agar lebih cepat.
"Sudah 2 bulan 10 hari, tapi sampai saat ini kasusnya tidak kunjung tuntas," ujar Maneger di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
Maneger menjelaskan, TGPF akan bekerja selama tiga bulan untuk mengumpulkan fakta dan temuan lain dari hasil-hasil investigasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil.
Setelah itu, TGPF akan mengeluarkan hasil penyelidikan berupa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Output-nya berupa rekomendasi setelah masa kerja selama tiga bulan. Masa kerja bisa diperpanjang jika dibutuhkan," demikian Maneger.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: