Mahdiana adalah istri dari Djoko Susilo, yang merupakan terpidana kasus pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003-2010 dan 2010-2012.
Surat bertanggal 28 Februari 2013, ditujukan ke Abraham Samad, yang menjabat Ketua KPK saat itu. Perihalnya, "Permohonan Perlindungan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Proses Penyidikan Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka Djoko Susilo".
Dalam surat itu, Mahdiana menceritakan awal perkaranya adalah kala ia dipanggil menghadap ke penyidik KPK, yaitu Muhibuddin dan Tim, pada tanggal 7 Februari 2013, untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan terhadap suaminya.
Pada tanggal 7 Februari 2013, ia mengirimkan Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan Sebagai Saksi kepada KPK, ditujukan kepada Endang Tarza selaku Plt. Direktur Penyidikan KPK, yang intinya memohon dan meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan dengan lampiran surat keterangan dokter.
Dia baru datang memenuhi undangan KPK untuk diperiksa penyidik KPK, Muhibuddin dan Tim, pada tanggal 14 Februari 2013. Pada akhir pemeriksaan, ia diminta datang kembali ke KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada hari Kamis 21 Februari 2013.
Pada pemeriksaan 21 Februari itulah Mahdiana merasa hak asasinya begitu dilecehkan. (Baca:
Bocor, Surat Istri Djoko Susilo Soal Dugaan Pelanggaran HAM Penyidik KPK)
"Segala itikad baik dan niatan saya untuk menghormati hukum serta sikap kooperatif saya dengan KPK tersebut ternyata tidak mendapat balasan yang serupa dengan adanya beberapa hal yang saya alami pada saat saya diperiksa di KPK pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2013," tulis Mahdiana.
Ia diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB di Gedung KPK dan berlanjut sampai hari Jumat pukul 04.30 WIB pagi di apartemen tempat tinggalnya. Pada pukul 22.00 WIB, pemeriksaan terhadapnya di Gedung KPK dihentikan karena Tim Penyidik mengatakan akan ada penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-asetnya.
Penyitaan dan penggeledahan oleh Tim Penyidik dilakukan secara terpisah. Pertama, pengeledahan dan penyitaan di kediamannya di Apartemen Point Square, dilakukan oleh Penyidik KPK yaitu Sugeng Wahyudiyono dan disaksikan langsung oleh ia sendiri serta petugas keamanan apartemen.
Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan di rumah Mahdiana di Jalan. Durian Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Tim Penyidik KPK terdiri dari Novel Baswedan, Andre Dedy Nainggolan, Moch. Irwan Susanto, Wahyu Prestianto, Farid Wibisono dan Ibrahim Kholil.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi, ia sempat mendengar Penyidik KPK, yang seingatnya adalah Novel, mengeluarkan kalimat bertendensi tekanan yang ingin memaksa masuk ke dalam kamar tidur dengan cara mendobrak masuk. Padahal, saat itu pintu kamar dalam keadaan terkunci dan kunci kamar sedang dibawa oleh adiknya.
Saat penggeledahan di Apartemen Point Square, fakta bahwa dirinya tidak sehat tidak dipedulikan oleh para penyidik KPK. Ia sempat memohon agar penggeledahan dihentikan, mengingat kondisi badan yang semakin lemah. Juga mengingat waktu yang sudah tengah malam di mana pada saat itu anak-anaknya sedang tidur.
"Namun permohonan saya tetap saja tidak dihiraukan, bahkan Penyidik tetap saja melakukan penggeledahan sampai pada akhirnya anak-anak saya terbangun dari tidurnya dan menangis," ungkap Mahdiana dalam surat itu.
Penggeledahan dan penyitaan di Apartemen Point Square dilakukan terhadap aset-aset yang tak terkait kasus korupsi simulator SIM. Penyidik KPK menyita sejumlah dana yang telah ia alokasikan untuk biaya hidup bersama anak-anaknya. Tidak hanya biaya hidup bersama anak-anak, uang receh dengan pecahan Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, dan Rp.5000 juga ikut disita.
"Pada saat itu sebenarnya para Penyidik yang sedang melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman (apartemen) saya tidak ingin melakukannya, namun hal tersebut tetap dan harus dilakukan karena adanya perintah melalui telfon dari Penyidik yang sedang melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah saya," cerita Mahdiana.
Mahdiana mengatakan, aset-aset yang disita oleh Penyidik KPK merupakan beberapa aset yang ia peroleh dari hasil jerih payah sendiri dan juga dibeli jauh sebelum ada dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada sang suami.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang saya alami tersebut, dimana saya mendapatkan tekanan baik secara fisik maupun psikis sehingga menyebabkan saya sampai saat ini dirawat di rumah sakit. Trauma yang saya rasakan juga berdampak jika saya berada di rumah saya sendiri (apartemen) saya merasa ketakutan, selain itu, saya juga merasa trauma dan takut jika harus berhadapan dengan para Penyidik tersebut," demikian Mahdiana yang melampirkan surat dokter.
[ald]
BERITA TERKAIT: