Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan tahap dua kasus investasi fiktif terhadap ratusan nasabah yang dilakukan bos Pandawa Group Salman Nuryanto dan kawan-kawan.
"Kasus Pandawa sudah lengkap, sehingga kami limpahkan tahan dua. Sebanyak 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil kami serahkan ke kejaksaan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Menurutnya, berkas yang diserahkan ke Kejari Depok untuk kasus penipuan dan perbankannya.
"Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang masih terus didalami," kata Argo.
Selanjutnya, usai diserahkan ke kejaksaan, perkara Pandawa Group segera digelar di persidangan.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: