Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi itu diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 11.00 WIB.
Mengenakan kerudung plus cadar, Firza hanya bisa menunduk menghindari sorot kamera saat menuju kendaraan yang menjemputnya.
Dia juga menunduk saat ditanyakan terkait hubungannya dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab. Termasuk, dugaan chat dan foto berkonten porno yang diduga melibatkan Rizieq.
"Semua sudah dibantah kok," timpal ketua Yayasan Sahabat Solidaritas Cendana tersebut.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Firza dan Rizieq dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum.
Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Khusus Riziek yang juga sudah ditetapkan tersangka, hingga kini belum dapat dipastikan kapan dia pulang dari Arab Saudi untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya.
Sementara itu, berkas Firza yang sempat dilimpahkan ke Kejalsaan Tinggi DKI, dikembalikan karena belum lengkap alias P18.
[rus]