Diperiksa 10 Jam, Firza Husein Hanya Bisa Menunduk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 Juni 2017, 00:44 WIB
Diperiksa 10 Jam, Firza Husein Hanya Bisa Menunduk
Firza Husein/Net
rmol news logo . Firza Husein, keluar dari kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Senin (12/6), pukul 22.40 WIB.

Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi itu diperiksa penyidik selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 11.00 WIB.

Mengenakan kerudung plus cadar, Firza hanya bisa menunduk menghindari sorot kamera saat menuju kendaraan yang menjemputnya.

Dia juga menunduk saat ditanyakan terkait hubungannya dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab. Termasuk, dugaan chat dan foto berkonten porno yang diduga melibatkan Rizieq.

"Semua sudah dibantah kok," timpal ketua Yayasan Sahabat Solidaritas Cendana tersebut.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Firza dan Rizieq dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Khusus Riziek yang juga sudah ditetapkan tersangka, hingga kini belum dapat dipastikan kapan dia pulang dari Arab Saudi untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya.

Sementara itu, berkas Firza yang sempat dilimpahkan ke Kejalsaan Tinggi DKI, dikembalikan karena belum lengkap alias P18. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA