Dalam fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, mantan Sekjen Partai Demokrat itu disebutkan sempat marah-marah ketika uang yang diterimanya tidak seperti yang diinginkan.
Irman yang duduk di kursi terdakwa mengatakan dirinya mendapat informasi dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Marzuki sempat marah-marah karena uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.
"Iya mungkin nggak jadi sejumlah itu (Rp 20 miliar). Marah-marah kok bagiannya kecil," ujar Irman dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Di kesempatan yang sama, Sugiharto juga membenarkan terkait emosi Marzuki soal besaran uang yang diterima. Kemarahan Marzuki diketahui Sugiharto dari Andi Narogong.
Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. Menurut Irman, saat itu bawahannya, Sugiharto, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama. Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar. Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
[rus]
BERITA TERKAIT: