"Iya betul, tanggal 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakut," kata Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Selanjutnya, berkas pencabutan banding jaksa itu akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga prosesnya dapat segera selesai.
Artinya, meski ada permintaan pencabutan banding dari JPU maupun Ahok, status hukum mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum ada keputusan dari PT DKI.
"Ya, kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kita teruskan ke PT. Kalau itu (inkrah) kira lihat nanti ya. Tentu kalau sudah dicabut nanti apa sikapnya PT dengan pencabutan ini," terangnya.
Majelis Hakim PN Jakut telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok pada 9 Mei 2017, terkait perkara penodaan agama.
Kubu Ahok dan Jaksa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Ahok, melalui keluarganya, memutuskan untuk mencabut banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada 23 Mei 2017.
[ald]
BERITA TERKAIT: