Adik Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 20:42 WIB
Adik Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta
Choel Di Tipikor/RMOL
rmol news logo Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, Choel yang  terbukti terlibat dalam proyek pembangunan P3SON sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Kami menuntut supaya majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Lebih lanjut dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Sementara dalm Pertimbangan yang meringankan, Choel belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berterus terang serta mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya kepada negara melalui KPK.

Dalam kasus ini, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya yaitu, 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya. Kemudian uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya. Meski demikian, adik dari Andi Mallarangeng itu telah mengembalikan uang Rp7 miliar dari hasil korupsi yang pernah diterimanya kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA