"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan analisa dokumen. Dari hasil gelar perkara penyidik telah menetapkan dua tersangka yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana itu," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Rabu (7/6).
Menurut Agung, penyelidikan kasus ini dimulai pada awal April 2017. Garam industri, diimpor dan diperdagangkan ke pihak lain untuk diolah menjadi garam konsumsi.
"Hal ini bertentangan dengan Permendag 125/2015 pasal 10 yang melarang hal itu," tegas Agung.
Pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan, Selasa (6/6) kemarin. Hasilnya, PT Garam juga melakukan praktik pengolahan garam industri untuk dikemas kemudian dijual ke konsumen.
"PT Garam ini melakukan importasi garam industri sebanyak 75.000 ton setelah mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan," kata Agung.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dokumen yang menjadi dasar importasi tersebut. Untuk pasal yang dipersangkakan, kedua tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[ian]
BERITA TERKAIT: