"Kalau di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),dua minggu," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (7/6).
Saat ini, jaksa peneliti masih menyusun sejumlah kekurangan formal dan material terkait berkas Firza. Setelah itu, mereka akan menyurati penyidik terkait surat P19 berkas tersebut.
"Nanti setelah peneliti melemparkan atau menyurati dengan surat P19," tuturnya.
Meski demikian, Noor Rachmad belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dilayangkan. Mengingat, waktu perbaikan oleh penyidik PMJ selama 14 hari terhitung sejak surat diterima.
"Kami (jaksa) toleran juga. Barangkali, kalau memang ternyata saat saksi dipanggil, berhalangan. Atau barang bukti perlu ditambah, (waktu pengembalian berkas) pasti harus mundur juga. Tapi secara umum dua minggu," paparnya.
Untuk diketahui, sesuai aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 KUHAP, berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.
Sebelumnya, berkas perkara tahap satu kasus Firza dilimpahkan oleh penyidik PMJ ke Kejati DKI, 29 Mei lalu.
Berdasarkan pasal 138 KUHAP penuntut umum wajib menentukan sikap dan memberitahukan ke penyidik kepolisian. Khususnya, terkait kelengkapan berkas dalam waktu 7 hari.
Firza ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan percakapan porno yang melibatkan Imam Besar FPI M. Rizieq Shihab.
[rus]