Komisi III Pertanyakan Metode Pencatutan Nama Amien Rais

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Juni 2017, 08:19 WIB
Komisi III Pertanyakan Metode Pencatutan Nama Amien Rais
Muslim Ayub/Net
rmol news logo Standar operasional prosedur (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyebutan nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dipertanyakan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Muslim Ayub menduga penyebutan nama seniornya itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya mempertanyakan SOP metode penyidikan dan penuntutan di KPK apakah sudah sesuai dengan KUHAP. Tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan atau diperiksa tapi disebut namanya dalam surat tuntutan," katanya kepada wartawan, Rabu (7/6).

Amien Rais dan mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir disebut ikut kecipratan uang korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005 dengan terdakwa eks Menkes Siti Fadilah Supari.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

"Kalau disebut sebagai fakta hukum di persidangan, apakah KPK bisa menjelaskan dengan meyakinkan bahwa aliran dana ke Pak Amien dari Sekretaris SBF (Sutrisno Bachir Foundation) adalah uang hasil korupsi alkes? Apakah KPK bisa membuktikan ada hubungannya uang atau aset yang dimiliki Sutrisno Bachir di SBF sebesar Rp. 600 juta yang ditransfer ke rekening Pak Amien adalah pencucian uang korupsi alkes? Memangnya uang di SBF cuma dari PT Mitra Medidua? Ini kan harus jelas dulu," ujarnya.

Muslim menekankan bahwa antara Amien dan Sutrisno Bachir bukan kali pertama ada transaksi keuangan. Tapi dari lama sudah ada.

Transaksi keuangan itu jelasnya semata-mata untuk mendukung kegiatan-kegiatan Amien Rais. Transaksi itu tentu bisa saja tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi alkes ataupun lainnya. Untuk itu, dia menyesalkan KPK yang secara gamblang menyebut nama Amien Rais.

"Bagaimana jika kemudian aliran dana itu tidak terbukti sebagai uang hasil korupsi tapi nama baik Pak Amien sudah terlanjur ternoda. Apalagi penyebutan nama Pak Amien dalam surat dakwaan jaksa tidak menggunakan inisial sebagai asas praduga tak bersalah tapi langsung dengan jelas nama Amien Rais. Siapa saja yang terkait dengan kasus yang ditangani KPK, pasti dihakimi publik dengan komentar kejam," tukas Muslim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA