Komnas HAM: Hati-Hati Memvonis Persekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Juni 2017, 18:38 WIB
Komnas HAM: Hati-Hati Memvonis Persekusi
Komnas HAM
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan jika ada yang salah dengan istilah persekusi yang belakangan beredar di masyarkat.

Menurut Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah aksi yang terjadi belakangan belum tentu merupakan persekusi yang potensial menjadi kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, merujuk pada ketentuan hukum, baik hukum di Indonesia maupun internasional, persekusi harus bersifat sistematis dan terjadi secara meluas.

"Jika tidak, maka tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi tindak pidana biasa (ordinary crime)," kata Roichatul kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/6).

Roichatul menggarisbawahi jika merupakan kejahatan pidana biasa, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.

"Apabila tidak memenuhi ketentuan atau elemen sistematis atau meluas, maka masuk ke dalam hukum pidana biasa," ungkap Roichatul.

Adapun kategori persekusi yang memang sifatnya sistematis kata Roichatul jika dilakukan secara terencana ada polanya serta bagian dari kebijakan organisasi tertentu (bisa negara dan non-negara) dan ada infrastruktur yang terlibat.

"Kebijakan organisasi ini bisa kita lacak, tetapi kadang (kebijakan itu) tidak tertulis. Kalau ukuran parameter meluas, jika kejadian tersebut terjadi dalam wilayah geografis yang luas," kata Roichatul.

Atas dasar itu, Komnas HAM hati-hati untuk melihat tindakan yang dialami oleh seorang dokter di Sumatera Barat dan seorang remaja di Jakarta. Komnas HAM harus melakukan pemantauan, penyelidikan, hingga kajian hukum untuk memvonis beberapa peristiwa dengan pola sama sebagai peristiwa sistematis dan memenuhi unsur persekusi.

"Untuk menyebut sistematis atau meluas, kita harus hati-hati," demikian Roichatul.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA