Restorative Justice di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Extraordinary Crime

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 September 2025, 14:14 WIB
Restorative Justice di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Extraordinary Crime
rmol news logo Pemberlakuan Restorative Justice (RJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikecualikan untuk kasus-kasus yang bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat, korupsi hingga terorisme.

Demikian disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025. 

“Ya jadi terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual,” tegasnya. 

Anis menuturkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi XIII DPR RI bahwa dalam RUU KUHAP ada pengecualian terhadap kasus extraordinary crime. 

“Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat sehingga tidak ada yang terlewat,” kata Anis. 

Spesifik terkait dengan pelanggaran HAM berat, Anis menegaskan bahwa sama sekali tidak mengenal restorative justice. 

“Untuk apa? Untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA