“Pertama adalah terkait peristiwanya sendiri. Pra selama peristiwa, dan pasca gitu ya, untuk melihat kenapa peristiwa itu terjadi, siapa pihak-pihak yang diduga terlibat, apakah aktor negara maupun non negara kemudian bagaimana dampaknya bagi masyarakatnya,” ungkap Anis kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025.
Selanjutnya, LN HAM juga menginventarisasi adanya penangkapan, penahanan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh aparat.
“Apakah sesuai prosedur, ada bantuan hukum, apakah ada dugaan penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan oleh aparat selama proses itu,” tuturnya.
Kemudian, Komnas HAM juga ingin mendapatkan fakta informasi terkait dengan dampak dari peristiwa tersebut. Dampak ini terhadap manusia dan juga terhadap infrastruktur.
“Nanti kami akan menggali dari berbagai sumber baik itu turun ke lapangan kemudian juga memanggil para pihak dan tentu meminta informasi dari pihak yang berwenang melalui koordinasi yang akan kami lakukan,” ujar Anis.
Terakhir, Anis mengatakan Komnas HAM ingin memastikan pemulihan bagi korban. Sebab, bagi mereka yang luka, meninggal dunia, dan menjadi korban penangkapan sewenang-wenang harus ada pemulihannya.
“Karena mereka sudah diperlakukan secara tidak bermartabat dan tidak manusiawi,” tuturnya.
“Pemulihan itu juga akan kami catat nantinya respon seperti apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah baik itu dari medis, psikososial, maupun pemulihan dalam bentuk yang lain,” demikian Anis.
LN HAM terdiri dari 6 lembaga yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
BERITA TERKAIT: