KASUS E-KTP

Penyidik KPK Panggil Kakak Kandung Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Juni 2017, 12:36 WIB
rmol news logo . Kakak kandung tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus, Dedi Prijono dipanggil penyidik KPK, Senin (5/6).

Dedi Prijono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk adiknya, pengusaha yang akrab disapa Andi Narogong itu.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (5/6).

Dedi Prijono juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 10 April 2017.

Ketika itu Dedi Prijono menceritakan bahwa dirinya pernah mewakili Andi Narogong dalam rapat perumusan proyek e-KTP.

"Kami membutuhkan kesaksian yang bersangkutan untuk mendalami peran tersangka AA dalam korupsi e-KTP," imbuh Febri.

Penyidik memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Andi Narogong. Di antaranya, dari pihak swasta, Onny Hendro dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pusdatin BPN tahun 2008-2010, Ani Sunarti. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA