"Ini kriminalisasi yang fokus pada pencegahan, misalnya kriminalisasi terhadap pelatihan teroris yang selama ini tidak terjangkau oleh kami," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, dalam diskusi "Membedah Revisi UU Anti Terorisme", di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/6).
Polri mengaku sudah bosan dengan tuduhan "intel dan polisi kecolongan". Padahal, sejatinya, aparat keamanan sudah mengetahui potensi teror itu tetapi mereka belum bisa menjangkau akibat tidak ada payung hukum.
"Ini berdasarkan kebutuhan, karena teroris itu sudah lone wolf, tidak kayak dulu berbentuk organisasi Jammah Islamiyah misalnya," ungkapnya.
"Yang kami upayakan adalah upaya-upaya preventif, jangan kejadian dulu baru tindakan hukum," tegasya.
Dia mengklaim, sebetulnya Densus 88 Anti Teror dengan perangkatnya sudah memantau mereka yang punya potensi dan sejarah terkait terorisme.
"Tapi ketika ingin menjangkau, tidak ada dasar hukum untuk melakukan tindakan," sesal Setyo.
[ald]