Jokowi Keluarkan Perpres Tentang BSSN, Komisi I DPR: Untuk Apa Ada Lemsaneg?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Juni 2017, 03:26 WIB
Jokowi Keluarkan Perpres Tentang BSSN, Komisi I DPR: Untuk Apa Ada Lemsaneg?
Presiden-Lemsaneg/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Di dalamnya diatur bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan (Menkopolhukam).

Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi turunnya Perpres tersebut. Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memberikan beberapa catatan.

"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk badan," imbuhnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jum'at (2/6).

Menurut Perpres ini, kata Kharis BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jika dilihat dari realitas dan infrastruktur kelembagaan yang sudah ada, katanya Komisi I melihat Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga. Dalam perspektif Komisi I yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga BIN yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga mitra Komisi I tersebut.

Menurut Kharis perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik.  Maka, kata Kharis, selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses.

"Sepertinya BSSN akan mengambil seluruh fungsi dan tugas Lemsaneg, apakah dengan Perpres ini akan diambil alih semua dan untuk apa ada Lemsaneg?," tanya Kharis.

Dalam Pasal 56 Perpres BSSN disebutkan: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Menurut Kharis, dampak lain berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," urainya.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan untuk mengurusi masalah informasi palsu atau hoax, tugas ini kata Kharis tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

"Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber. Oleh karena itu Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan lain-lain," demikian Kharis.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA