Captain Agus Wahjudo Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Juni 2017, 12:32 WIB
Captain Agus Wahjudo Dipanggil KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Berkas penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa, Rolls Royce Plc mulai dibuka kembali.

Kali ini penyidik memanggil mantan Executive Project ‎Manager PT. Garuda Indonesia, Captain Agus Wahjudo untuk diperiksa dalam kasus yang menyeret eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Agus sendiri merupakan salah satu pihak yang masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri dari KPK. Pemeriksaan hari ini bukan yang pertama bagi Agus, pada 3 Februari lalu, Agus diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret pimpinannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo.

Keduanya diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan mesin terama, Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai 2 juta dolar AS, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas perbuatannya Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA