Miryam berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dugaan korupsi e-KTP.
"Saksi dipanggil untuk tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakpus," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/6).
Elza yang sudah datang pukul 10.16 WIB tadi mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang.
"Sebetulnya (pemanggilan ini) minggu lalu, tapi kan saya sakit," ungkapnya.
Selain dia, KPK juga memanggil pengacara Anton Taofik. Elza Syarief menduga akan dikonfrontasi bila hari ini Anton Taofik juga diperiksa.
Nama Anton muncul setelah disebut Elza terkait perkara Miryam sebelumnya. Menurut Elza, saat Anton berkunjung ke kantornya, Miryam juga datang.
Namun Elza saat itu mengaku tidak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam. Elza hanya melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.
[rus]
BERITA TERKAIT: