
Tersangka kasus ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) Buni Yani direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juni 2017.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017," ujar Kepala Kejati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jakarta (Rabu, 31/5).
Menurut Untung, berkas perkara Buni Yani sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah menyusun surat dakwaan dan menyerahkan ke PN Bandung.
"Tim JPU jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," bebernya.
Buni Yani sendiri ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian setelah mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dia dijerat pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: