Wartawan RMOL Dicekik Protokoler, PWJ: Menteri Basuki Harus Tanggung Jawab!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Mei 2017, 19:54 WIB
rmol news logo Perlakuan kasar protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Bunaiya Fauzi Arubone yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, petang tadi di Jakarta tidak bisa ditolerir.

Begitu dikatakan Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Tri Wibowo Santoso dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (31/5).

Bunaiya saat hendak mengabadikan foto Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono malah dicekik dan diusir keluar dari ruangan, padahal dia sudah mengeluarkan identitas tanda pengenal dari Kantor Berita Politik RMOL yang dimilikinya.

"Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran terhadap UU ini, bisa dipidana paling lama dua tahun,” tegas Bowo.

Dia menegaskan lagi, perbuatan protokoler kementerian PUPR itu tidak hanya melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, tapi juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, PWJ meminta menteri PUPR untuk bertanggung jawab dan menegur anak buahnya yang berprilaku kasar agar hal ini tidak terulang kembali.

"Iya dong Menteri Basuki harus menegur dan bertanggung jawab, itukan anak buahnya," tegas Bowo. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA