Proses Hukum Penyebar Disintegrasi Bangsa Perlu Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Mei 2017, 20:35 WIB
rmol news logo Langkah kepolisian memproses hukum pelaku disintegrasi bangsa, terutama dilakukan dengan menyebarkan fitnah, hoax, propaganda terhadap eksistensi Presiden Joko Widodo patut diberikan dukungan.

Analis HAM dan Politik Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Di mana, negara dapat menggunakan hukum untuk menindak oknum-oknum yang dapat memecah belah bangsa dengan pikiran, perkataan, dan perbuatan negatif.

Selain itu, proses hukum terhadap Alfian Tanjung, Ki Gendeng Pamungkas, dan penyebar hoax di media sosial dapat menjadi upaya preventif bagi oknum yang akan menggunakan media sosial sebagai penyebar berita bohong.

"Sebagai warga negara dan manusia, hak asasi manusia Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan pejabat lain yang difitnah, telah dilanggar HAM-nya. Dan negara dengan perangkat hukum yang ada wajib melindunginya," jelas Andy kepada wartawan, Selasa (30/5).

Menurutnya, penindakan terhadap para oknum tersebut juga memberikan sinyal bahwa pemerintah berwibawa dan tegas terhadap upaya untuk mengancam integrasi dan persatuan bangsa Indonesia. Selain itu, dapat memberikan pendidikan hukum bagi setiap warga negara bahwa bagi siapa saja yang melanggar harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Intinya Jenderal Tito sebagai kapolri patut didukung dan diapresisi atas ketegasan dan keberaniannya dalam menegakkan hukum di Indonesia. Agar upaya penyebaran disintegrasi bangsa lewat pikiran, perkataan dan perbuatan dapat segera dicegah," tegas Andy. [wah]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA