"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke Penuntutan dalam kasus Tpk Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, maka Charles mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Rencana sidang di Jakarta," pungkas Febri.
Charles ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016 lalu dan ditahan KPK sejak 31 Januari 2017.
Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Saat tindak pidana terjadi, Charles merupakan anggota Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles juga diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini. Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
[sam]
BERITA TERKAIT: