Daftar Pencarian Orang (DPO) tingkat internasional yang dikenal Red Notice itu akan semakin mempersempit ruang gerak Rizieq yang masih di luar negeri.
"Kita juga buat DPO (daftar pencarian orang), kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan Red Notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).
Rizieq juga dijerat dengan UU 44/2008 tentang Pornografi, yaitu pasal 4 ayat 1 jo pasal 29, pasal 6 jo pasal 32 dan pasal 9 jo pasal 35.
"Selain itu, Rizieq juga disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 jo UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian Argo.
[ian]
BERITA TERKAIT: