Status Tersangka Rizieq Mirip Kasus Pembunuhan

Senin, 29 Mei 2017, 21:27 WIB
Status Tersangka Rizieq Mirip Kasus Pembunuhan
Argo Yuwono/Net
rmol news logo Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan jika penetapan tersangka Rizieq sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, situasi yang dihadapi Rizieq mirip kasus pembunuhan. Status tersangka tetap bisa disematkan walau Rizieq belum diperiksa.

"Ya bisa (tersangka meski belum diperiksa). Misalnya, sampean pembunuh belum pernah diperiksa, tapi bukti semua ada. Bisa jadi tersangka toh sampean," ujar Argo dikantornya, Senin (29/5).

Teknisnya, dalam kasus Rizieq polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Beberapa di antaranya ponsel milik Rizieq, bukti chat dan keterangan saksi ahli yang semua telah dikroscek.

Hal ini yang menjadi dasar penyidik melakukan gelar perkara untuk selanjutnya menetapkan tersangka.

Menurut Argo, bukti yang lebih lengkap dalam perkara ini bakal disampaikan secara terbuka di pengadilan.

"(Bukti tidak kita sampaikan semua) kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reskrimsus PMJ usai melakukan gelar perkara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA