KPK Sita Amplop Gaji dan Tunjangan, Bukan Duit Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 20:33 WIB
KPK Sita Amplop Gaji dan Tunjangan, Bukan Duit Suap
Fahri Hamzah/RM
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap predikat Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rochmadi Saptogiri sempat menitipkan pesan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat melakukan inspeksi mendadak di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

Menurut Rochmadi, uang sebesar Rp 1,145 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari berangkas di ruangannya merupakan uang pribadi. Uang itu sudah dikumpulkannya sejak 2001 lalu.

"Jadi yang uang Rp1,145 miliar itu dalam amplop gaji dan tunjangan. Bukan uang yang dikait-kaitkan, tetapi uang yang dikumpulkan dari tahun 2001," ujar Fahri mengulangi pesan Rochmadi saat di Rutan Mapolres Jaktim, Senin (29/5).

Dia menjelaskan, alasan Rochmadi memilih menyimpan uang di brankas kantor karena faktor keamanan. Sebelum disita KPK, uang tersebut memang dibungkus amplop gaji dan tanjangan.

"Curhatnya seperti itu, ini menjadi bukti lanjutan pemeriksaan nantinya. Kata dia (Rochmadi), dia tidak tahu ada uang yang dibawa itu, rupanya hanya Rp 40 juta," ujar Fahri.

Diketahui, Rochmadi salah satu pihak yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (26/5) lalu.

Rochmadi diduga menerima uang sebesar Rp240 juta terkait predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang dikeluarkan BPK kepada Kemendes PDTT.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp40 juta dari ruangan Ali Sadili, selaku Auditor BPK. Uang itu diduga sisa pembayaran dari Rp240 juta. Selain itu KPK juga menyita uang Rp1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS yang ditemukan di brangkas di ruang kerja Rochmadi.

Selain Rochmadi, KPK juga mencokok Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Eselon III Kemendes PDTT serta Ali Sadli selaku auditor BPK.

Penetapan tersangka terhadap Sugito yang merupakan Ketua saber Pungli Kemendes PDTT lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Suap itu melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Rochmadi kini menjadi tahanan KPK selama 20 hari kedepan. Dirinya ditahan di Rutan Mapolres Jaktim cabang KPK. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA