"Hari ini berkas perkara tersangka FH sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (29/5).
Menurutnya, pihak Kejati DKI kemudian akan menganalisa berkas perkara Firza sebelum dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi penyidik.
Polisi sendiri menetapkan Firza sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto porno yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab pada Selasa lalu (16/5).
Firza yang juga murid Habib Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: