Suap WTP Kemendes, Menteri Dan Sekjen Patut Diduga Terlibat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 Mei 2017, 15:59 WIB
Suap WTP Kemendes, Menteri Dan Sekjen Patut Diduga Terlibat
Net
rmol news logo Kasus suap dalam pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan patut diduga atas sepengetahuan Menteri Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Anwar Sanusi.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/5).

Menurutnya, dari segi struktural, seorang menteri dan sekjen merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang diambil dalam lembaga kementerian. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menyelidiki dugaan keterlibatan pucuk pimpinan di Kemendes PDTT dalam kasus suap tersebut.

"Saya kira KPK perlu menelusuri keterlibatan pimpinan di Kemendes dari mulai sekjen sampai menterinya," kata Asep.

Apalagi, Inspektur Jendral Kemendes PDTT Sugito yang juga sebagai ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) adalah merupakan orang kepercayaan Menteri Eko.

"Pertanyaannya apakah menteri terlibat. Dia (Menteri Eko) mengatakan akan berupaya membenahi Kemendes tapi lantas bagaimana orang baik itu terlibat, apakah benar inisiatif, paling tidak mengetahui. Kalau mengetahui saja tentu sudah bisa dikatakan terlibat," jelas Asep.

Dia pun menyayangkan jika Kemendes PDTT sebagai kementerian andalan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Nawacita namun terlibat kasus suap. Anggaran yang dimiliki Kemendes PDTT yang cukup fantastis perlu dilakukan pengawasan signifikan.

"Pengelolaan Dana Desa yang cukup besar dan tidak dikelola dengan baik. Kita sering mendengar Dana Desa harus diawasi dengan ketat, makanya ada pendamping Dana Desa tapi di pusatnya dan Kemendesnya justru bermasalah, ini sangat disayangkan. Sehingga perlu ada penyelidikan sampai keakar-akarnya," beber Asep.

Pengungkapan kasus suap tersebut sendiri saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat BPK dan Kemendes oleh KPK pada Jumat lalu (26/5). Dari penangkapan, KPK resmi menetapkan empat tersangka setelah pemeriksaan intensif. Yakni Eselon I BPK atau Auditor Utama Negara III Rochmadi Sapto Giri, Ali Sadli selaku auditor BPK, Irjen Kemendes Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Eselon III Kemendes.

Sugito yang juga merupakan ketua Tim Saber Pungli Kemendes PDTT ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, suap melalui perantara Jarot Budi Prabowo.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA