Uang tersebut dimaksudkan agar dirinya mendapat sub pekerjaan dari pihak lain yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP. Perusahaan Andi sendiri tidak lolos syarat administrasi peserta lelang proyek e-KTP.
"Maksud dan tujuan saya memberikan uang itu kepada Pak Irman agar siapapun pemenangnya, saya bisa mendapatkan pekerjaan sub-suban yang direkomendasi oleh Pak Irman," kata Andi saat bersaksi di sidang ke 17 korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).
Andi menjelaskan bahwa uang itu diserahkan dalam empat tahap ke Irman melalui Sugiharto di empat lokasi berbeda.
Berawal pada Febuari 2011, ia diminta datang ke ruangan Sugiharto lantas diantar ke ruangan Irman.
"(Irman) Meminta bantuan sejumlah uang untuk biaya operasional, beliau bilang. Saya menyanggupi," jelas Andi.
Setelah itu, uang diberikan melalui Sugiharto secara berangsur-angsur. Pertama, sebesar 500 dolar AS di Cibubur Junction. Berlanjut pada Maret 2011, serah terima uang USD 400 ribu dilakukan di Holland Bakery, Kampung Melayu, Jakarta Timut.
"Kemudian 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka, Kemang, bulannya sama. Kemudian 200 dolar AS di pom bensin, bulannya, bulan April," tambah Andi.
Perusahaan Andi, PT Cahaya Wijaya Kusuma dinyatakan tak lolos syarat administrasi untuk bergabung di konsorsium PNRI. Hal itu terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan
.[wid]
BERITA TERKAIT: