Dalam persidangan kali ini, Andi yang berlatar belakang pengusaha menjelaskan peranannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Ia menceritakan bahwa perusahaan yang dia pimpin, PT Cahaya Wijaya Kusuma, pernah berniat mengikuti lelang e-KTP.
"Dulu saya, ada PT Cahaya Wijaya Kusuma, mau ikut untuk mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Namun, saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium PNRI, hanya ada sedikit kendala, saya terbentur administrasi," terang Andi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (29/5).
"Syarat administrasi apa yang Saudara maksud," tanya jaksa KPK, Abdul Basir.
Andi menjelaskan, syarat tersebut terkait izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan. Ia mengaku perusahaannya tidak memiliki izin tersebut dan tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan.
"Kalau tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan kenapa nekad ikut lelang?" tanya jaksa lagi.
"Alasan saya sederhana, saya ingin mencari, mengembangkan usaha, yang tadinya saya di bidang garmen, kemudian saya mencoba untuk bergerak di bidang percetakan," jawab Andi.
Andi Agustinus menjadi tersangka ketiga dalam kasus e-KTP karena diduga memiliki peran dalam membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak, termasuk ke pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: