"Jadi kalau ini tidak bisa digeneralisir, bahwa semua temuan apa opini itu nanti bisa didagangkan lah opini itu, itu enggak bisa," kata Moermahadi saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5).
Menurut dia, dalam proses pemberian opini, mulanya itu dilakukan pemeriksaan oleh tim dari BPK, yang terdiri dari ketua tim, anggota, pengendali teknis, dan penanggung jawab proses.
Kriteria yang dilihat, imbuhnya yakni apakah laporan keuangan itu disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau audit, kecukupan bukti, sistem pengendalian internalnya, dan ketaatan dalam peraturan perundang-undangan.
"Nanti dari temuan-temuan itu tim akan melihat apakah itu akan berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan atau tidak," ujar Moermahadi.
Setelah itu, hasilnya akan dibahas lebih lanjut untuk menjelaskan kenapa suatu opini tertentu diberikan. Hasilnya akan dipresentasikan di sidang badan.
"Baru nanti di badan akan melihat apakah mereka sudah sesuai dengan standar audit yang dilakukan oleh mereka, nanti di situ diputuskan opininya apa," ujar Moermahadi.
Moermahadi mengaku, dirinya pun masih bingung dan tidak tahu dengan apa yang terjadi pada kasus suap yang melibatkan pejabat dan auditornya itu. Bahkan, ia mengaku sudah mencoba bertanya ke pimpinan KPK. Namun sayangnya, pimpinan KPK meminta agar dia menunggu proses penyidikan.
"Jadi nanti dari proses apa yang dilakukan oleh KPK sampai nanti ada kekuatan hukum di persidangan, baru kita tahu kira-kira mengapa terjadi itu. Kalau sekarang kita tidak bisa ikut (cari tahu)," demikian Moermahadi.
[san]
BERITA TERKAIT: