Tanggapan itu disampaikan Manajer Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua Auditor utama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dugaan suap yang dilakukan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengubah status opini keuangan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Firdaus mengakui dalam konteks politik, publik masih bisa melihat opini WTP itu masih menjadi kebanggaan sebagai sebuah prestasi. Padahal kata dia, status WTP itu belum menjadi jaminan bahwa lembaga dan instansi negara tersebut bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi.
"Opini laporan keuangan WTP bukanlah segalanya. Terutama ketika opini WTP ini untuk mencerminkan sebuah lembaga itu bersih atau tidak terkait adanya indikasi korupsi," kata Firdaus kepada wartawan, Sabtu (28/5).
ICW berpandangan bahwa opini WTP itu hanyalah penyajian laporan keuangan, Jika mengtahui cara penyajian asal sesuai standar pelaporan keuangan negara maka bisa saja WTP.
"Walaupun substansi dan pelaksanaan kegiatannya carut-marut dan penuh korupsi. Jadi WTP itu hanya di atas kertas," tegas Firdaus.
Firdaus pun mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sudah ada beberapa kali kasus auditor BPK jadi pesakitan KPK terkait opini laporan keuangan WTP.
"Inilah yang menjadi kerentaran selanjutnya dalam pemeriksaan atau pemberian opini tersebut menjadi legitimasi tindak pidana korupsi," demikian Firdaus.
[san]
BERITA TERKAIT: