Begitu dikatakan pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (27/5).
Dia menceritakan, 2016 lalu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Tangerang melakukan lelang Pembangunan Turap Long Storage Kali leduk dengan HPS (Harga Prakiraan sendiri) sebesar Rp 31.250.000.000
Lelang tersebut dimenangkan PT.Hagita Sinar Lestari Megah, yang beralamat Jalan. Matraman Raya No.148 Rutan Mitra Matraman Blok B.23 Kebon Manggis, Jakarta Timur, dengan harga penawaran sebesar Rp.30.900.000.000
"Dan ternyata harga penawaran sebesar Rp 30.9 miliar terlalu tinggi dan terlampau mahal. Sehingga dengan terpilihnya perusahaan yang menawarkan harga penawaran yang lebih tinggi, negara berpotensi rugi sebesar Rp.l.929.721.000," papar Uchok.
Oleh karenanya, Uchok meminta Kejaksaan dan KPK untuk segera membuka penyelidikan atas kasus ini. Proyek ini, lanjut dia, penuh kejanggalan lantaran dianggarkan, dan dilelang tahun 2016, tapi kontraknya diteken antara 28 Desember sampai 10 Januari 2017.
"Maka untuk itu, kejaksaan atau KPK untuk segera melakukan pemanggilan kepada Kepala dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan jangan lupa juga Walikota Kota Tanggerang untuk dimintai keterangan," demikian Direktur Center For Budget Analysis (CBA) ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: