Kabar bakal adanya perpanjangan masa penahana Al Khaththath disampaikan oleh Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5).
Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
"Kita perpanjang kembali kalau memang penyidik masih menganggap itu masih kurang dalam penyidikan," kata Argo.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath akan dilakukan.
"Saya masih belum mendapatkan informasi," tukas Argo seperti dilansir dari
RMOL Jakarta.
Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski Jakarta, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (31/3). Penangkapan Al Khathath dilakukan pagi menjelang Aksi 313.
Aksi 313 sendiri bertujuan untuk menuntut pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terjerat kasus penodaan agama.
[rus]
BERITA TERKAIT: