DUGAAN KORUPSI E-KTP

Putri Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 26 Mei 2017, 21:14 WIB
Putri Setya Novanto Mangkir Panggilan KPK
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, Dwina Michaella tidak memenuhi jadwal pemeriksaan KPK.

Sedianya putri Ketua DPR, Setya Novanto itu menjadi saksi untuk tersangka korupsi KTP elektonik (e-KTP), Andi Agustinus, pagi tadi.

"Sampai sore, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya (Dwina). Akan dilakukan pemanggilan kembali," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jumat (26/5).

Menurutnya, keterangan Dwina diperlukan untuk melengkapi data penyidik terkait proyek e-KTP. Selain itu, menggali keterangan terkait posisi Dwina saat menjabat di PT Murakabi, serta statusnya yang masih berkerabat dengan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Direktur utama dari PT Murakabi adalah Irvanto Hendra Pambudi. Ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan e-KTP, Irvanto mengaku pernah bergabung dengan konsorsium proyek pengadaan e-KTP. Ia juga mengakui bahwa dirinya merupakan keponakan dari Setya Novanto.

PT Murakabi merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan konsorsium proyek e-KTP. Selainitu dibentuk pula konsorsium Astra Graphia. Keduanya sengaja dibentuk untuk mengawal konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan lelang tersebut.

Penyidik juga panggil dua saksi lainnya, untuk kasus e-KTP, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti dan Siti Marwa dari pihak swasta. Keduanya dikonfirmasi memenuhi panggilan penyidik KPK. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA