"Masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo kepada di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/5).
Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mengkaji urgensi upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok. Jika banding dicabut tanpa mempertimbangkan banyak hal, jaksa tak bisa lagi mengajukan banding.
"Banding masih bisa dicabut sebelum diputus pengadilan tinggi. Ketika sudah dicabut, tidak bisa diajukan kembali. Jadi masih ada tenggat waktu bagi jaksa untuk berpikir ulang langkah apa yang akan ditempuh," demikian Prasetyo.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: