Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dari 141 Pria Pesta Gay

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Mei 2017, 14:42 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Dari 141 Pria Pesta Gay
Foto: Net
rmol news logo Penyidik Polrestro Jakarta Utara (Jakut) menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis bertajuk "The Wild One" di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sedangkan 131 lainnya masih dalam proses pendalaman.

"Kita sudah tetapkan 10 tersangka. Saat ini kita berlanjut melakukan tes urine terhadap yang kita amankan pada saat ini," ujar Kapolrestro Jakut, Komisaris Besar Dwiyono, Selasa (23/5).

Empat di antaranya, dijerat pasal 36 jo pasal 10 UU 4/2008 tentang Pornografi, karena diduga sebagai penyedia sarana. Antara lain, Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik izin tempat, Nandez (27) selaku pihak yang menyiapkan honor stripteaser, Dendi Padma Putranta (27) selaku resepsionis pengumpul bayaran pengunjung, dan Restu Andri (28) selaku pemberi honor kepada para stripteaser.

Jika terbukti bersalah, keempatnya bakal mendekam di penjara paling lama enam tahun.

Eempat tersangka lainnya adalah penari striptease dan gigolo. Mereka adalah Syarif Akbar (29) penari, Bagas Yudistira (20) Mahasiswa, Roni (30) selaku Personal trainer Gym dan Tommy Timothy (28) selaku Fashion Design.

Dua lainnya, Aries Suhandi (41) karyawan Gunung Agung dan Steven Handoko (25) editor video, ditetapkan tersangka karena tertangkap dalam keadaan tengah melakukan perbuatan homo dengan cara onani secara bergantian dengan striptease.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakut telah mengamankan 141 orang dari penggerebekan di Ruko Kokan Permata Blok B Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Jakut, Minggu (21/5) malam.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA