Ketika proyek E-KTP berlangsung, Junaedi merupakan salah satu panitia pelaksana sebagai bendahara pembantu. Ia mengaku pembuatan SPJ fiktif itu atas arahan Sugiharto yang sekarang masih berstatus terdakwa kasus E-KTP, untuk menutupi uang yang dipinjam Sugiharto sendiri.
"Iya, pernah (ada SPJ fiktif). Diperintahkan oleh Pak Gi (Sugiharto)," ujar Junaidi saat bersaksi dalam sidang ke-16 kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, Senin (22/5).
Junaedi menjelaskan bahwa Sugiharto meminjam Rp 2,5 miliar dari anggaran E-KTP dan belum dikembalikan.
"Apa saudara tahu untuk apa Sugiharto meminjam uang sebanyak Rp 2,5 miliar?" tanya Jaksa KPK.
"Tidak, Pak. Saya tidak tanya," jawab Junaedi.
Ketika tim supervisi meminta dana terkait proyek E-KTP kepada Junaedi, uang itu sudah habis. Junaedi menceritakan bahwa tak lama kemudian Sugiharto memberikan uang kepadanya untuk anggaran tim supervisi. Tapi, uang yang diberikan Sugiharto disebut berasal dari pinjaman pihak lain.
Menurut Junaedi, selama proyek E-KTP, ia hanya sekali membuat sekali SPJ fiktif. Di akhir persidangan, Sugiharto menyatakan telah mengembalikan pinjaman dari pihak lain tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: