Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, mengaku bahwa Andi mendapatkan keuntungan bunga sebesar 12,5 persen atau sekitar Rp 1 miliar dari pinjaman tersebut.
'Kalau untuk perusahaan, keuntungan itu (bunga pinjaman) kecil sekali. Kenapa Andi mau repot-repot kasih uang ke Quadra?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir, kepada Willy yang berperan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (22/5).
Willy mengaku tidak tahu motif lain dari Andi Narogong.
"Mungkin dia mau proyek ini jalan," duga Willy.
"Apa keuntungan untuk Andi jika proyek ini jalan?" tanya Jaksa lagi.
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Willy.
Ia menjelaskan, Andi memberi pinjaman tersebut dalam tiga tahap. Ada yang melalui transfer maupun cek. Willy mengaku pertama kali bertemu dengan Andi Narogong pada Juli 2011. Saat itu, ia melakukan pertemuan dengan Andi Narogong dan salah satu anggota konsorsium lainnya, Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Hotel Gran Melia.
"Yang dibahas kesulitan konsorsium mendapatkan dana," kata Willy saat ditanya jaksa mengenai pembahasan daalam pertemuan tersebut.
Willy juga akui, Andi Narogong membahas cara mendapatkan pencairan dana dalam pertemuan itu.
"Konteks pembicaraan itu bagaimana konsorsium mendapatkan pendanaan," jawab Willy.
Willy mengungkapkan PT Quadra Solution mendapat untung bersih dari proyek E-KTP sekitar Rp 79 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: