Hak Angket Jangan Jadi Penghalang KPK Bongkar Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 17 Mei 2017, 14:35 WIB
Hak Angket Jangan Jadi Penghalang KPK Bongkar Kasus E-KTP
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus serius dan jangan takut membongkar proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan alias e-KTP.

Desakan itu diusarakan Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P. Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).

"Walaupun kasus ini melibatkan orang-orang penting di Indonesia. KPK harus sadar bahwa mereka digaji oleh rakyat bukan oleh elit politik sehingga harus memikirkan rakyat yang telah dirugikan oleh elit politik yang korup," ujar Bastian.

Hak angket KPK yang disahkan oleh DPR jangan menjadi penghalang KPK untuk membongkar praktek korupsi yang di dalamnya melibatkan anggota DPR.

"Saya menilai hak angket dijadikan bargaining politik anggota DPR yang diduga terlibat menikmati korupsi berjamaah tersebut," sebut Bastian.

Menurutnya, seluruh anggota DPR yang diduga terlibat harus diperiksa, pengusaha pengadaan e-KTP yang menjalankan proyek tersebut harus juga diperiksa.

Jelas Bastian, kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun merupakan ujian integritas bagi KPK. Apakah KPK patuh pada mafia hukum atau KPK bersama rakyat untuk membongkarnya.

"Nama-nama yang ada di BAP saksi maupun tersangka sampai detik ini belum ada yang dijadikan tersangka sehingga memunculkan spekulasi KPK sedang melakukan tebang pilih tersangka," sebutnya.

Ditambahkannya, apabila KPK serius tentu tidak sulit menetapkan para tersangka, kecuali KPK di bawah tekanan pihak tertentu.

"Kami siap menjadi partnert sekaligus garda terdepan KPK dalam melawan elit politik dan mafia hukum yang menekan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP-El. Kami meminta KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat harus dihukum. KPK jangan menjadi alat politik sehingga melanggar tupoksinya sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi di Indonesia," demikian Bastian. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA