HTI Harus Jawab Tudingan Dengan Argumentasi Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 19:43 WIB
HTI Harus Jawab Tudingan Dengan Argumentasi Hukum
Net
rmol news logo Meski telah resmi dinyatakan akan dibubarkan, organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih punya kesempatan untuk menjawab tudingan pemerintah dengan argumentasi-argumentasi hukum.

Menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie, jika memang tidak bersalah maka HTI harus membuktikan secara hukum di pengadilan.

"Yang penting kepada pengurus HTI diberikan kesempatan membela diri. Maka perlu forum pengadilan sehingga masyarakat juga mengikuti sekaligus pendidikan politik. Silahkan adu argumentasi, salah menurut versi pemerintah itu aspeknya apa dari HTI," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).

Jimly mengatakan, hak untuk berserikat dan berorganisasi telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia. Tetapi, konstitusi juga membatasi setiap organisasi yang dibangun untuk tidak melanggar konstitusi dan ideologi Pancasila.

Karena itu, dia berharap, pembubaran HTI tidak boleh dibuat secara sepihak. Meski pemerintah bermaksud tegas dalam melindungi ideologi Pancasila.

"Konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas. Siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi itu tidak melanggar konstitusi," tegas Jimly yang pernah menjabat ketua Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, pada 8 Mei lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pemerintah akan mengambil langkah hukum melalui proses di pengadilan untuk membubarkan ormas yang dinilai tidak punya kontribusi terhadap persatuan dan kesatuan Indonesia tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA