Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan tujuh orang saksi pada persiangan hari ini.
Yaitu, Haryoto (perwakilan Perum PNRI, koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu); Andi Rahman (perwakilan PT LEN Industri, koordinator pekerjaan untuk pengadaan software dan peralatan Biometric); Rudiyanto (perwakilan PT Sucofindo, koordinator pekerjaan pendampingan teknis).
Selanjutnya, Indri Mardiani (perwakilan Perum PNRI); Yani Kurniati (perwakilan PT LEN Industri); Fajri Agus Setiawan (perwakilan PT Sandipala Arthaputra); dan Mario cornelio (pengacara).
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan terhadap ketujuh saksi tersebut untuk mengungkap teknis pengadaan proyek yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah.
"Kami (KPK) masih mendalami soal teknis pengadaan e-KTP dalam sidang kali ini," ujarnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto. Mereka didakwa korupsi e-KTP secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Tersangka ketiga yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP yakni Andi Agustinus (Andi Narogong). Andi diduga sebagai otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
Dan tersangka lain yakni mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
[rus]
BERITA TERKAIT: