Pertistiwa itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkumham melalui siaran pers kepada wartawan, Senin (15/5).
"R melakukan penyuapan terhadap petugas imigrasi dengan tujuan diloloskan berangkat ke Timur Tengah. Diketahui R akan berangkat untuk bekerja dengan jalur yang tidak sesuai prosedur,"kata rilis tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh TKW tersebut terjadi pada Sabtu (13/5) lalu. Uang sejumlah Rp 1 juta tersebut disisipkan ke dalam paspor miliknya dan akhirnya dijadikan barang bukti penyuapan.
"Uang Rp 1 juta dimasukkan TKW nonprosedural itu di dalam paspor pada saat dilakukan pemeriksaan di booth keberangkatan,"tambah rilis tersebut.
Petugas Imigrasi TPI Bandara Soekarno-Hatta tersebut pun langsung menolak keberangkatan TKW yang dicurigai akan bekerja di Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: