Kuasa Hukum Miryam, Heru Andeska menjelaskan, pihaknya juga berharap KPK bisa hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Kita harap KPK datang. Kemarin sempat gak hadir karena juru bicara KPK mengatakan belum menerima surat panggilan," kata dia usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).
Heru menegaskan, alasan ketidakhadiran KPK tidak masuk akal. Soalnya, surat panggilan praperadilan telah diberikan enam hari sebelum jadwal sidang.
"Tapi kemarin pada 8 Mei 2017 jelas dimuka pengadilan,Majelis Hakim mengatakan tanggal 2 Mei surat telah sampai (di KPK). Bahkan telah di tandatangan dan distempel KPK," imbuhnya.
Heru menilai, KPK tidak berwenang dalam menetapkan Miryam sebagai tersangka. Karenanya hal tersebut yang akan diajukan saat praperadilan nanti.
"Yang kita ajukan dipraperadilan adalah penetapan tersangka (Miryam). Jelas secara hukum itu bukan kewenangan KPK. Kita masih mengacu pada pasal 174 KUHP. Untuk benar atau tidaknya nanti kita uji dipengadilan," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: