Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Dan Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 09 Mei 2017, 10:53 WIB
Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Dan Ditahan
rmol news logo Majelis Hakim akhirnya selesai membacakan vonis terhadap Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Hakim menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta (Selasa, 9/5), Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu Terdakwa harus ditahan.

Sebelumnya Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Jaksa menganggap Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Ahok hanya dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.

"Menyatakan Sdr. Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan.[zul]
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA