Menurut
hakim, Ahok tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
Padahal, perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan melukai perasaan
umat beragama Islam.
"Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan
antar umat beragama dan antar golongan," jelas hakim anggota Abdul
Rosyad saat membaca amar putusan di persidangan Ahok, di Auditorium
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Terkait
pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Ahok belum pernah dihukum.
Ahok juga bersikap sopan di persidangan dan bersikap kooperatif selama
mengikuti proses persidangan.
Tadi pagi, majelis hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok
lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap
agama.
Pengadilan menilai, Ahok sebagai pejabat Gubernur Jakarta
tidak berusaha untuk menghindari kata-kata yang meremehkan agama lain
terkait surat Al Maidah 51. Bahkan, dalam fakta persidangan, Ahok kerap
mengulangi perkataan "dibohongi".
Pengadilan berpendapat ada niat dari Ahok untuk mengucapkan kalimat konotatif yang bersifat meremehkan atau melecehkan.
[ald]
BERITA TERKAIT: