Berkas Vonis Ahok Setebal 630 Halaman, Tak Dibacakan Seluruhnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 09:46 WIB
Berkas Vonis Ahok Setebal 630 Halaman, Tak Dibacakan Seluruhnya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tepat pukul 9,00 WIB, sidang vonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dimulai.

Mengawali persidangan, majelis hakim yang Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan terdakwa untuk dihadirkan.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ali Mukartono langsung merespon dengan meminta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dihadirkan.

Ahok yang terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru kemudian bergerak menuju kursi pesakitan.

"Berkas sudah siap. Ada sekitar 630 lebih (halaman), saya tidak hafal," kata Dwiarso.

Hakim meminta pertimbangan JPU dan tim penasehat hukum Ahok untuk tidak membacakan semua.

"Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan keterangan saksi maupun ahli. Kami akan meminta persetujuan pada jaksa dan penasihat hukum," kata Dwiarso.

JPU dan penasihat hukum menyetujui apa yang dikehendaki oleh majelis hakim.

"Kami setelah melakukan musyawarah tidak keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA