Mengawali persidangan, majelis hakim yang Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan terdakwa untuk dihadirkan.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Ali Mukartono langsung merespon dengan meminta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dihadirkan.
Ahok yang terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru kemudian bergerak menuju kursi pesakitan.
"Berkas sudah siap. Ada sekitar 630 lebih (halaman), saya tidak hafal," kata Dwiarso.
Hakim meminta pertimbangan JPU dan tim penasehat hukum Ahok untuk tidak membacakan semua.
"Kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan keterangan saksi maupun ahli. Kami akan meminta persetujuan pada jaksa dan penasihat hukum," kata Dwiarso.
JPU dan penasihat hukum menyetujui apa yang dikehendaki oleh majelis hakim.
"Kami setelah melakukan musyawarah tidak keberatan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.
[wid]