"Dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK kurang personil. Kami minta tambahan dari Polri," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta (Senin, 8/5).
Dia menjelaskan, kerja sama antara LPSK dengan Polri sudah terjalin lama. Terutama terkait bantuan sumber daya manusia (SDM) Polri. Semendawai mengakui adanya kekurangan SDM di LPSK yang hanya diperkuat oleh 20 orang. Untuk itu, dia mengajukan penambahan 50 personil Polri untuk melindungi saksi dan korban di LPSK.
"Beliau (kapolri) menyetujui penambahan personil," katanya.
Materi lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain LPSK menekankan agar Polri segera mengeluarkan rekomendasi terhadap saksi dan korban yang butuh perlindungan dalam suatu penyelidikan kasus tindak pidana. Salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus TPPO, LPSK juga meminta Polri mencantumkan jumlah kerugian korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana catatan akan digunakan korban untuk mengajukan restitusi dalam proses peradilan.
"Prinsipnya agar penanganan terhadap korban dan saksi bisa dilakukan lebih baik," demikian Semendawai.
[wah]
BERITA TERKAIT: