Aktivis Rumah Amanah Rakyat Ferdinand Hutahaean menilai bahwa keberanian majelis hakim akan mendapat dukungan dari publik. Hal ini bisa dilihat dari semangat masyarakat yang terus ikut berpartisipasi dalam sejumlah aksi mengawal keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya aksi simpatik pada Jumat (5/5) esok.
"(Aksi 5 Mei) itu menjadi spirit keberanian hakim untuk memvonis yang berkeadilan bagi masyarakat. Supaya publik ini merasakan keadilan karena yang butuh keadilan itu adalah publik bukan terdakwa," ujarnya dalam acara seminar bertema bertajuk 'Upaya Penegakan Hukum dan Keadilan Menyongsong Putusan Sidang Penista Agama' di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Di kesempatan yang sama, sosiolog dari Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menilai keberanian menegakkan hukum dalam kasus ini merupakan salah satu cara dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.
Di samping itu, sambung Umar, penegakan keadilan dalam kasus dugaan penistaan agama bertujuan melindungi masyarakat dari ketidakadilan, memberi efek jera kepada yang melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
Menurutnya sejauh ini tuntutan yang dilayangkan jaksa telah menciderai rasa keadilan bagi masyarakat.
"Para pakar hukum pidana serta masyarakat pada umumnya berkeyakinan bahwa tuntutan JPU tidak lazim. Muaranya adalah untuk membebaskan terdakwa Ahok dari hukuman sebagai penista agama," ujarnya.
Umar menambahkan, masyarakat akan menaruh harapan terhadap hakim sebagai benteng terakhir dalam memberi putusan yang menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
"Saya yakin dan percaya hakim bisa berlaku adil, jujur, independen dan menghayati rasa keadilan masyarakat yang tengah bergelora karena terusik penistaan Al Quran. Saya hanya berharap hakim bisa memutus Ahok tidak hanya melihat aspek hukum belaka, tetapi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: